Prinsip-prinsip
penyusun formasi:
A. Jenis Pekerjaan
Adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan
organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan,
pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
B. Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat
pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada
pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya
pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24
jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah
sakit pemerintah.
C. Perkiraan Beban Kerja
Adalah frekuensi rata-rata dari masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu.
D. Perkiraan Kapasitas
Pegawai
Adalah kemampuan rata-rata seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan
kapasitas kerja diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
E. Jenjang dan Jumlah
Jabatan serta Pangkat
Penentuan jenjang, jumlah jabatan dan pangkat dalam suatu organisasi harus
ditinjau dari sudut keseluruhan organisasi dan tidak ditinjau per unit
organisasi. Penentuan susunan pangkat merupakan satu syarat mutlak untuk
dipelihara dengan baik dalam suatu organisasi.
F. Analisis Jabatan
Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan
mengorganisasikan informasi tentang jabatan.
G. Prinsip pelaksanaan
pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan
formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat
pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan,
maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan- pekerjaan itu, akan tetapi kalau
pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak
ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
H. Peralatan yang
tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam
menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan mutu
pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin tinggi mutu peralatan kerja yang
ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang
diperlukan.
I. Kemampuan Keuangan
Negara/ Daerah
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus
diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai NegeriSipil. Walaupun penyusunan
formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai
seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara
masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan
keuangan negara yang tersedia. Meskipun formasi telah disusun secara rasional
berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis kebutuhan, realisasinya tetap
disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Analisis kebutuhan pegawai
Analisis kebutuhan pegawai merupakan
dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu
proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala
dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan
susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna,
berhasil guna dan berkelanjutan.
Analisa kebutuhan pegawai dilakukan
berdasarkan :
A. Jenis Pekerjaan
Adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan
organisasi dalam melaksanakan tugas pokok, misalnya pekerjaan pengetikan,
pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
B. Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penempatan formasi yaitu sifat
pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu.
Sebagaimana diketahui, ada pekerjaan yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam
jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dan yang
serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan 24 jam terus
menerus, seperti pekerjaan pemadam kebakaran, penjaga mercu suar, dan yang
sejenis dengan itu. Pekerjaan yang harus dilakukan 24 jam terus menerus
memerlukan pegawai yang lebih banyak. Sebagai contoh, kalau satu mobil pemadam
kebakaran memerlukan pegawai sebanyak 5 orang dengan jam kerja sehari 8 jam,
maka hal ini berarti setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 x 5 orang = 15
orang pegawai.
C. Analisis beban kerja
dan perkiraan kapasitas seorang pegawai
dalam jangka waktu tertentu.
Adalah frekuensi rata-rata
masing-masing jenis pekerjaan dalam
jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dari masing-masing satuan
organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan
pengalaman,misalnya perkiraan beban kerja pengetikan, pengagendaan, dan yang
sejenis dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar
rata-rata dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah dapat diperkirakan beban
kerja masing-masing satuan organisasi, maka untuk dapat menentukan jumlah
pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang pegawai
dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, maka
perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis tertentu dalam jangka waktu tertentu
dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
D. Prinsip Pelaksanaan
Pekerjaan.
Misal jika ditentukan bahwa
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh
satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan, tetapi apabila ditentukan bahwa
pembersihan ruangan dan perawatan pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga,
maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
E. Peralatan yang
tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan
Sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang
diperlukan, karena pada umumnya makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan
tersedia dalam jumlah yang memadai dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah
pegawai yang diperlukan.
Pengadaan Pegawai
Apabila suatu perusahaan memerlukan
tenaga kerja baru, maka akan diusahakan untuk menarik atau mencari tenaga yang
di hararapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Langkah ini sebenarnya
merupakan langkah kedua, sedangkan langkah pertama ialah menentukan keadaan dan
sifat pekerjaan yang lowong serta keadaan dan sifat atau kecakapan orang/tenaga
kerja yang diharapkan sanggup melakukan pekerjaan itu. Namun sebelum mencari
pegawai baru ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik untuk instansi
pemerintah, maupun swasta, hal ini meliputi: prinsip-prinsip penyusunan
formasi, sistem penyusunan formasi, analisa jabatan, sampai pada
anggaran/budget yang tersedia, kesemua itu harus dicermati dengan baik. Agar
pelaksanaan pengadaan pegawai kantor berjalan lancar, maka pelaksanaanya harus
berdasarkan prosedur yang ada.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Menetapkan perencanaan
kebijakan kepegawaian, sehingga
menghasilkan
penggolongan pekerjaan, analisa pekerjaan, gambaran pekerjaan dan rincian
pekerjaan.
2. Menentukan penarikan
pegawai dari sumber-sumber tenaga kerja,baik intern maupun ekstern.
3. Membuat pengumuman
lowongan pekerjaan, analisis pekerjaan,
gambaran pekerjaan dan
perincian pekerjaan.
4. Penerimaan surat
lamaran pekerjaan dari calon tenaga kerja.
5. Mengadakan seleksi
atau penyaringan administrasi dari surat lamaran yang masuk.
6. Menentukan diterima
tidaknya lamaran kerja (dipilih yang memenuhi persyaratan).
7. Menyiapkan segala
perangkat seleksi (baik soal, pedoman penilaian maupun standar kelulusan)
8. Melakukan pemanggilan
bagi calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes atau ujian.
9. Mengadakan seleksi
pegawai, berupa tes lisan, tertuis, intelegensi, psikotes, dan kesehatan
jasmani.
10 Memeriksa hasil tes
dan sekaligus menentukan rangking serta
jumlah calon yang lulus.
11.Memanggil calon pegawai yang
lulus untuk mengikuti masa
percobaan.
12 Mengangkat pegawai dengan
Surat Keputusan dalam status
masa percobaan.
13 Calon pegawai mengikuti
orientasi masa percobaan.
14. Melakukan penilaian selama
calon mengikuti orientasi.
15. Menentukan lulus tidaknya
masa orientasi.
16. Membuat Surat Keputusan
pengangkatan pegawai berstatus pegawai tetap.
17. Menempatkan pegawai pada
jenjang jabatan tertentu dengan tugas,
wewenang dan tanggung
jawab.
18. Melakukan pembinaan dan
pemeliharaan terhadap pegawai,
agar para pegawai
berkembang dan betah
thankss,,, and i love you....
BalasHapus